Mengambil Kesempatan Untuk Meraup Penghasilan Lebih, Pedagang Hand Sanitizer Ditangkap Polisi
Surabaya – Pandemi Wabah Covid-19 (Corona) dijadikan kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatan oleh sebagian kelompok tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan wabah tersebut agar mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dari pengahsilan biasanya.
Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar tindak pidana perdagangan alat kesehatan/bahan farmasi ilegal tidak mencukupi persyaratan izin berstandart nasional.
Warga Sidoarjo berinisial JSTG (38) ditangkap polisi lantaran ketahuan menjual hand sanitizer racikan sendiri dan tidak mencukupi perizinan berstandar nasional.
“Pelaku membeli hand sanitizer dari Jogja dan mencampurnya dengan alkohol dan beberapa bahan kimia lainnya serta takarannya tidak jelas,” Jelas kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, S.H., M.H. saat konferensi pers di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (30/04/2020).
Dari keterangan AKP Teguh Setiawan mengatakan tersangka menjualnya hand sanitizer bodong itu dikemas menggunakan juregen 5 literan seharga Rp. 175.000 perjuregen.
“Itu dijual ke PP (34) warga Sidoarjo, kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 275.000 per juregen,” tandasnya.
Kegiatan para pelaku sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan, tanggal 30 Maret 2020 hingga sekarang, dengan omset yang sudah didapatkan kurang lebih Rp. 2.500.000.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukkti 76 Kemasan Jurigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer tanpa merek, 30 Kemasan Jurigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer merek CLEAN’Z, 1 Bendel Nota pembelian dan penjualan dan 2 Buah Sticker merek CLEAN’Z.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.500.000.000. f**
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



