Diketahui Jambret, Jatuh Saat Dikejar Polisi
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Kembali Ungkap Jambret , Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ditengah pandemi Wabah Covid-19/Corona telah mengungkap kasus penjambretan setelah tiga hari sebelumnya membekuk kejahatan jalan di Jalan Indrapura, dan semalam berhasil mengamankan kedua pelaku jambret saat beraksi sekitar jam 23.50 Wib tadi malam disekitar RS RKZ Surabaya. Rabu (15/04/2020)
Baca juga berita terkait: Residivis : Jambret Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Kedua Tersangka Dilumpuhkan Polisi Surabaya
Sebelumnya tersangka VP mengajak temannya WN keluar dari rumah dengan berboncengan menggunakan 1 unit motor Yamaha merek Jupiter Z menuju pasar malam di daerah Kodam V Brawijaya Surabaya. Mereka memutari pasar namun yang dikehendaki WN tidak ada, kemudian mengajak VP mencari sasaran penjambretan.
Dari penjelasan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan Ada dua orang tersangka yang berhasil diamanan petugas pertama berinisial WN (21) dan VP (19) asal Surabaya.
WN melihat seseorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan sedang mengoperasikan Handphonenya, kemudian tersangka merampasnya dari belakang dengan paksa.
Kemudian korban berteriak “Jambret.. jambret” di jalan raya sambil mengejar tersangka dan terdengar oleh petugas dan warga yang ada disekitar. Karena merasa dikejar korban dan petugas, kemudian tersangka melemparkan hasil curiannya agar tidak mengejar lagi.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas dibantu beberapa warga yang ada disekitar sampai depan Giant Diponegoro sebelah Jembatan Layang.” Jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto saat memimpin konferensi pers di Gedung Anindita, Kamis (16/04/2020).
Tersangka sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas Jatanras, kemudian sampai di Jalan Diponegoro dibantu Anggota Respati Satsabhara Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan.
“Karena kedua tersangka ditubruk dari belakang akhirnya tersungkur dan jatuh. Dari penangkapan terhadap dua tersangka ini kami berhasil dapat mengamankan barang bukti berupa 2 buah ATM, 1 unit Hp Samsung dan 1 unit motor Yamaha jenis Jupiter Z yang di gunakan sebagai sarana.” Tandasnya Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari pengakuan tersangka hasil dari pencuriannya akan dijual dan uangnya di pakai untuk kehidupan sehari-hari. “Kalau barangnya bagus dipakai sendiri pak,” ucap salah satu tersangka.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan diikuti kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..