Cerita 3 Muncikari Tawarkan Ratusan Wanita dibongkar Polrestabes Surabaya
Bhayangkaranews.com, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kejahatan praktek prostitusi atau perdagangan orang di Surabaya, hal ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan orang.
Dari penjelasan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H., mengatakan bahwa ada tiga orang muncikari yang berhasil diamankan oleh anggotanya.
“Kegiatan ini bersambung, pertama kami amankan seorang muncikari berinisial K di daerah Semarang,” ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan saat memimpin konferensi Pers di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (13/04/2020)
Kemudian menurut beliau, dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya anggotanya berhasil mengamankan DK beserta barang bukti seorang perempuan yang siap dikirim ke pria hidung belang beserta beberapa foto sebagai sarana untuk memasarkan dagangannya.
Sementara itu, petugas mendapati foto korban didalam HP milik K yang menyimpan dan mempunyai data 600 lebih cewek yang siap di booking dengan tarif bervariasi.
"Tersangka K mengirimkan Foto perempuan/korban beserta tarif Bookingnya kepada para tamu-tamu yang booking , apabila para tamu tersebut setuju, oleh tersangka K diserahkan kepada Tersangka DK , dan untuk pembayaran dari para tamu langsung ditransfer ke rekening BCA milik DK, dari Kegiatan tersebut." Papar AKP Iwan
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan bahwa Tersangka K dan DK mendapatkan keuntungan bervariasi, tergantung harga Booking Perempuan/korban tersebut.
“Terakhir kami berhasil menangkap LS yang merupakan jaringan Kota Surabaya, pada saat itu sedang siap mengirimkan 2 anak buahnya yang siap melayani pelanggannya yang sudah menunggu di salah satu hotel di surabaya.” ungkap AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H.
Tersangka LS menjalani Bisnis ini sudah satu tahun, bersama temannya K dan DK. "Saya sudah pas setahun melakukan bisnis ini, jika korban bertarif 4 juta saya menerima 1,5 juta dan sisanya untuk korban". pengakuan LS kepada Peliput.
Akibat perbuatannya ketiga muncikari, barang siapa yang memudahkan perzinahan mendapatkan keuntungan dari pelacuran maka dikenakan Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dengan pidana 3 tahun penjara paling lama 15 tahun. Dan pidana denda minimal 120 juta maksimal 600 juta.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



