Bangunan Gedung di Area Kantor Desa Sukadami Diduga Gunakan Listrik Ilegal
BhayangkaraNews, Bekasi - Beberapa bangunan gedung yang ada di area kantor Desa Sukadami, Kecamata Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga menggunakan sambungan listrik secara ilegal.
Gedung yang diduga pemakai saluran listrik ilegal, yaitu gedung BPD, aula pertemuan, ruang kantin, dan tempat ibadah (mushola), serta penerangan lampu lahan parkir.
"Sambungan ilegal tersebut diambil dari tiang listrik terdekat. Dan di sambungkan menggunakan MCB yang di pasang disamping mushola,"ungkap narasumber yang enggan di sebut namanya.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan narasumber. Wartawan bhayangkaranews.com, mendatangi kantor Desa Sukadami, Jumat (10/04). Hasilnya mendapati adanya sambungan listrik yang diduga ilegal serta berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek di beberapa gedung yang ada di Desa Sukadami.
Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya (Whatsapp) berkaitan hal di atas. Sekretaris Desa (Sekdes), Edo, mengatakan. "Saya, sudah tanya bagian ke bagian yang pengurus peralatan desa, termasuk listrik (Upas) katanya, bangunan gedung yang dimaksud aliran listriknya dari kantor desa, terkecuali gedung BPD ada Meteran KWH sendiri," jawab Edo, membalas whatsapp wartawan bhayangkaranews. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..