Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ringkus Tersangka Penghina Presiden RI
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Jakarta, Senin (6/4). Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Drs. Himawan Bayu Aji, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, "dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah, dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut, 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi."
Para pelaku dilakukan penangkapan pada 3 April 2020 pukul 20.30 Wib di Cipinang, Jakarta Timur, Polisi telah menetapkan Ali Baharsyah sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi. Barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. "Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya," ujar Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Ali Baharsyah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi. (Hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..