Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar 6 Pengedar Narkoba, 4 Dilumpuhkan
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar secara LIve Streaming Kasat Resnarkoba karena Pandemi Virus Corona di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (06/04/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan ada 6 tersangka berhasil diamankan, diantaranya FDL (20) asal Waru Sidoarjo, MS (25) warga Semampir Surabaya, MFD (28) berkedudukan Tambaksari, RB (24) beralamat Sedati Sidoarjo, SHR (34) warga Surabaya dan AR (29) warga asal Lampung.
Dari penjelasan AKBP Memo dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus pencurian. Menurut penjelasannya penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di Sidoarjo pada hari Selasa (31/03/2020) yang lalu.
“Mengapa (penangkapan) di Sidoarjo, karena ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba atas nama FDL di daerah Badongan Waru, Sidoarjo,” jelasnya.
Saat FDL ditangkap, Petugas mengamankan barang bukti 1 poket berisi sekitar 1,07 Gram sabu, 30 bungkus Pil LL berjumlah 30 ribu butir, Sebuah HP, Tas Ransel, Sebungkus Rokok, dan uang tunai 400 ribu rupiah.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil menangkap temannya FDL berinisial MS pada hari itu juga di salah satu Apartmen di Surabaya bersama MFD, AR, MS dan beberapa temannya serta sopir mobil rental berinisial DM.
Menurut pengakuan tersangka FDL mendapatkan Barang haram dari RB, setelah dilakukan penyelidikan dan pengeledahan ditemukan narkoba dan senjata api rakitan dan 2 senjata air soft gun, untuk selanjutnya Kasat Resnarkoba mengatakan, "Akan dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan senjata api tersebut" Ucap AKBP Memo.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 1 kg Sabu lebih dengan rincian 1 KG SABU, 1 Poket Sabu 1,07 Gram, 130 Gram Sabu, dan 30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L, 1 HP Merk VIVO warna Biru, 1 Tas Ransel Hitam, 1 Kotak Dos, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp. 400.000, 197 Butir Extacy, , 2500 BUTIR EXTACY, 1 tas warna coklat, 2 senjata air soft gun, 1 Senjata api rakitan FN.
Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..