Cegah Penyebaran Covid 19, Polri Tiadakan Jam Besuk Tahanan
Bhayangkaranews.com, Jakarta – Peningkatan Sosial Skala Besar, Polri Bersama Pemerintah berusaha menekan angka penularan virus korona jenis baru (Covid-19). Sementara melarang jam besuk di rumah tahanan (rutan) di seluruh jajaran Polri se-Indonesia.
“Berkaitan dengan pelayanan dan perawatan tahanan yang ada di kepolisian. Pihak kepolisian sudah berlakukan untuk tidak terima kunjungan,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (2/4).
Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, kebijakan ini diberlakukan hingga keadaan dinyatakan aman dari situasi penyebaran virus korona di Indonesia yang sudah menyebar di 31 Provinsi.
Menyisiasati ini, jam besuk dengan melalui video call dari Hp piket jaga. Proses ini akan diatur oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di seluruh Polda masing-masing. Dengan begitu, hak tahanan untuk dibesuk tetap terpenuhi.
“Kepolisian sudah melakukan, menutup sementara kunjungan diganti dengan video, diganti dengan ITE. Sewaktu-waktu dari keluarga tahanan ada komunikasi dengan ITE, bisa ada video call nanti diatur oleh penjaga tahanan,” papar Brigjen Pol Argo.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



