• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. 2 Pembobol Rumah Diamankan Sat Reskrim Polsek..

2 Pembobol Rumah Diamankan Sat Reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati

DWI 01 April 2020 (11:08) Hukum

img

Dua Sepesialis Bobol Rumah Diamankan Sat Reskrim Polsek Keboncandi dan Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota

Sat reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota dengan di bantu tim resmob suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku spesial bobol rumah yang selama ini meresahkan warga masyarakat Gondang wetan , kab pasuruan.

penangkapan dua tersangka ini dilakukan pada tanggal 30 maret 2020. oleh Kanit Reskrim Polsek Keboncandi Bripka Sahru Pranowo, SE. dan di bantu tim resmob suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota,

Dengan dilakukanya penangkapan dua pelaku tersebut kanit reskrim dan tim resmob suropati (TRS) sudah mendapatkan bukti yang kuat dari pelapor yaitu Fendik Hariyanto, laki-laki umur 38thn, alamat Perum Ranggeh Regencil Desa Ranggeh kec Gondang wetan kab pasuruan. di saat rumahnya di masuki maling atau di bobol maling pada tanggal 13 januari 2020 pukul 04.00wib, dengan mencongkel jendela rumah pelapor dan pelapor kehilangan 2 (dua) buah HP merek samsung dan Hp merek Oppo, dengan adanya kejadian tersebut pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa dus book hp yang di ambil oleh pelaku, 

dengan adanya barang bukti yang di serakan oleh petugas kepolisian  (polsek keboncandi) tersebut kanit reskrim dengan meminta bantuan tim resmob suropati (TRS) mengembangkan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek keboncandi AKP Suprihatin SE. memerintahkan kanit reskrim Polsek Keboncandi Bripka Sahru Pranowo, SE. dengan meminta bantuan atau kordinasi dengan tim resmob suropati (TRS) polres pasuruan kota segera menindak lanjuti kejadian tersebut yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum polsek keboncandi polres pasuruan kota, dan juga meresahkan warga masyarakat gondangwetan.

Dengan di tangkapnya dua pelaku yaitu ISMAIL alias MAIL bin NURWIN  laki-laki umur 50tahun, Kel. Gondang Wetan Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan. Sudah sering masuk penjara ( tiga kali ini masuk penjara)
dan M. JONI bin JAURI, Laki- laki, umur 40 th, alamat Ds. Wonosari Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan, baru kali ini masuk penjara.

Dua tersangka yang berhasil diamankan sat reskrim Polsek Keboncandi dan tim resmob suropati (TRS) Polres Pasuruan kota diketahui mempunyai peran masing-masing Ismail atau Mail berperan sebagai exsekusi sedangkan Joni berperan mengantar Ismail alias Mail yang sedang beraksi dengan membawah senjata tajam berupa pedang.

Modus operandi para tersangka ini adalah membobol rumah yang kelihatan sepi atau pemilik rumah sedang lengah dan diperkirakan aman mereka akan langsung beraksi.

Saat diperiksa oleh petugas tersangka  yaitu Ismail atau Mail sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus.
- TP 365 tahun 1988 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
- TP 363 curanmor tahun 1989 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
- TP 351 tahun 2000 menjalani hukuman lapas Bangil selama 1 bulan
dan Joni baru kali ini masuk Penjara, dan mengakui telah beraksi di wilayah kec Gondang wetan sebayak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

 

Barang bukti yang diaman oleh petugas sat reskrim polsek keboncandi dan tim resmob suropati (TRS) polres pasuruan kota berupa 2 (dua) buah Hp merek Samsung dan Hp merek Oppo beserta senjata tajam berupa pedang dengan selongsong berwarna coklat yang dibuat beraksi pada saat melakukan aksinya.

Kini kedua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota dengn terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. " Pasal 363 KUHP


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

46rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :