• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Satreskrim Polres Bogor Amankan Penimbun Mask..

Satreskrim Polres Bogor Amankan Penimbun Masker

rudiono 09 March 2020 (06:33) Hukum

img

BhayangkaraNews, Bogor - Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan masker dan Hand Sanitizer di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor (09/03/2020).

Temuan ini bermula ketika terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan handsanitizer, pasca terjadinya penyebaran virus corona di Dunia. Juga hal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran personil Polri untuk dapat mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah gejolak virus corona ini

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP Beny Cahyadi,S.I.K., M.H berhasil mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer  “Berkat kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Pak Kasat Reskrim, kami telah berhasil ungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di wilayah Pakansari Cibinong dengan menangkap 4 (empat) orang Tersangka. 1 Tersangka inisial MA yang berperan sebagai Penjual Hand Sanitizer, 1 orang supir berinisial MF yang berperan mengantarkan penjualan masker, 1 orang tersangka sebagai calo atau perantara penjual Masker berinisial DW, dan 1 orang pemilik masker berinisial AW”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.Iss.

Sejumlah barang bukti berupa 5 karung yang berisikan masker, 232 Botol Hand Sanitizer, 336 Box Masker Kesehatan, 950 Lusin Masker yang tidak sesuai dengan standard berhasil di sita dari keempat Tersangka.

“Terhadap para Tesangka ini kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang Tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang , gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland. (Humas Polres Bogor/Rudiono)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :