Bawa Nama Ustad Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Kapolrestabes Surabaya
Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali gelar konferensi pers ungkap kasus terkait perumahan fiktif dan berkedok Syariah yang meresahkan masyarakat serta membawa nama baik Ustad Yusuf Mansyur yang berada di daerah Sedati Sidoarjo.
Kegiatan konferensi pers kali ini dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Surabaya, Kasat Intelkam, Kasatreskrim dan dihadiri Ustad Yusuf Mansur di ruang Museum Polrestabes Surabaya, Jum’at (06/03/2020).
“Dalam hal ini bisa dijadikan pembelajaran dan menjadi contoh bagi kita semua, bahwa informasi yang ada diluar belum tentu benar, maka tidak ada salahnya kalau kita selalu cek and ricek serta croscek.” Ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Apalagi informasi seperti kasus yang telah membawa nama baik orang serta membawa kemaslahatan orang banyak Kapolrestabes Surabaya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk harus lebih tahu dengan lebih detail agar tidak salah jalan serta tidak menyalahgunkan amanah yang diberikan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain.
Kasus perumahan fiktif selama ditangani Kepolisian sejak bulan Juli 2019 hingga Februari 2020 sudah ada 10 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
“Korban hingga saat ini yang telah melapor ke kami ada 40 orang, dimana orang tersebut dijanjikan sebuah perumahan yang bertajuk perumahan Syariah, yang semuanya diiklankan bahkan membawa nama Ustad Yusuf Mansyur,”Lanjut Kombes Pol Sandi Nugroho.
Kapolrestabes Surabaya itu menegaskan bahwa tempat atau tanah yang sedianya mau dijadikan sebuah perumahan syariah yang berada di daerah Sedati Sidoarjo, ternyata setelah diselidiki petugas bukan milik tersangka melainkan milik orang lain bukan milik sendiri.
Hal ini dibuktikan selain mencantumkan nama orang lain untuk dalam rangka memasarkan perumahan tersbut, ternyata tersangka juga mecatut hak orang lain untuk memperjual belikannya.
“Yang diperjanjikan kurang lebih nanti akan mendapatkan sekitar 2 ribu kavling, kalau satu kavling dikalikan 100 juta saja, berati sudah hampir 2 Milyar kerugiannya. Padahal yang termurah ditawarkan sekitar 450 juta perkavling.” Ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr Sandi Nugroho, S.I.K , S.H., M.Hum.
Menurutnya bukan hanya merugikan umat dalam rangka sisi finansialnya saja, tapi ini juga merugikan kepercayaan yang sudah diberikan tersebut dinodai.
“Dengan membawa nama umat, agama,membawa nama ustad yang seharusnya tidak perlu terjadi. Oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat untuk bisa lebih arif dan bijaksana serta jangan lupa croscek untuk mendapatkan berita yang paling benar.” Pungkas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Barang bukti yang diamankan Petugas ada 5 unit motor vespa, 1 bendel buku tabungan, 1 unit mobil, uang tunai 1,1 Milyar kemudian ada 4 unit rumah yang ada di bumi Bonorejo Sidoarjo. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang penipuan dan penggelapan. (f/humas)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..