Tega!! 2 Tahun Cabuli Putrinya Hingga Melahirkan Anak laki-laki
Bhayangkaranews.com, Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap putrinya yang masih dibawah umur didalam rumah.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH, SIK memimpin gelar Konferensi Pers mengungkapkan, Satreskrim Polres Madiun berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri sendiri.
Pelaku HS menyetubuhi anak tirinya dan dilakukan berulang-ulang hingga terakhir kali tersangka menyetubuhi dan mencabuli pada sekira bulan Nopember 2019. Pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang tamu depan TV dengan alas tikar dan di dalam kamar.
“Kejadian pertengahan ditahun 2018 sampai 2019, ketahuanya pada saat korban melahirkan 30 Januari 2020, awal mula tinggal dan menetap dirumah Kakek dan neneknya di desa daerah Saradan kemudian menginjak masuk SMP ikut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Ds. Kedondong”.
Kronologi kejadian yang dilakukan pelaku setelah melihat anak tirinya yang sudah beranjak dewasa berumur 13 tahun sehingga nafsu birahi muncul karena sering tidur bareng bertiga sengaja ingin mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
“Pelaku HS awalnya dengan cara merayu dan membujuk korban dengan memberikan uang saku, pulsa dan iming-imingan lainya sehingga korban mau diajak berhubungan selayaknya suami istri”. Urai Kapolres Madiun
Dari informasi masyarakat pelaku HS ingin melarikan diri setelah diketahui perbuatannya telah menghamili anak tirinya hingga melahirkan anak laki-laki di RSUD Dolopo secara sesar.
“Pelaku HS, iya sempat melarikan diri sudah di Stasiun, namun pelaku tidak bisa mengelak dan berhasil kita amankan”. Tegas Kapolres Madiun.
“Menurut pengakuan Pelaku HS sebanyak 5 kali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya yang masih dibawah umur. Dan kasus ini dtangani PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.” Sambung AKBP Eddwi Kurniyanto
“Pelaku melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 UURI No. 23 Tahun, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.” Tegas Kapolres Madiun
Baca Berita Polres Madiun : Polres Madiun Ungkap Penipuan TKI dengan Paspor Wisata, Begini Kasusnya
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..