Polres Purworejo Tetapkan 3 Pelaku Perundungan Pelajar Sebagai Tersangka
BhayangkaraNews, Purworejo - Kepolisian Resort (Polres) Purworejo, mengamankan tiga siswa terduga pelaku bullying atau perundungan pelajar di salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiga terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2020).
"Para pelaku, sudah kita ditetapkan sebagai tersangka. Karena ketiga orang ini, diduga melakukan perbuatan perundungan terhadap teman sendiri," ujar Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, kepada bhayangkaranews.com.
Masih menurut keterangan Rizal Marito, setidaknya ada delapan orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka, terdiri dari lima saksi dan tiga tersangka. Rizal Marito, juga menjelaskan. "Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umum, maka dinas sosial dan wali akan mendampingi korban dan pelaku," ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, ini pun menambahkan. "Bahwa korban yang merupakan pelajar berkebutuhan khusus ini sebelumnya di aniaya oleh 3 rekannya dengan cara di pukul oleh tangan, kemudian mendapatkan pukulan dengan benda keras (sapu), serta di tendang, dan di caci-maki. "Untuk menanggung perbuatannya kini ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun." Tutup Rizal Marito. (Rudiono)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



