Sembunyikan Sabu didalam Alat Vital, Wanita Ini Terciduk Polisi
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Johor Malaysia dipimpin Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo didampingi Kaursubbag Humas, Ipda MK Umam di Depan Gedung Anindita Polrestabes Suabaya, Senin (10/02/2020).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan, maka pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di lobby hotel di daerah Surabaya, Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang berinisial LA (28) asal Batam Kepulauan Riau.
Sebelumnya petugas telah melakukan pembuntutan/pengawasan terhadap tersangka LA dari Bandara Juanda Sidoarjo menuju hotel yang berada di daerah Surabaya. pada saat itu pula tersangka akan melakukan check in di hotel tersebut.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya berikut barang bukti lainnya didalam tas milik Tersangka.
“Dari keterangan tersangka barang bukti itu dibawa melalui jalur udara dengan cara disembunyikan didalam kemaluan dan anusnya.” Ungkap Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan perintah dari rekannya RT yang diduga berada di Lapas Batam untuk mengambil paketan sabu di Kampung Melayu Johor Baru Malaysia pada hari Jumat, 17 Januari 2020 sekitar pukul 11.45 WIB.
Tersangka berangkat ke tempat tersebut menggunakan kapal ferri melalui Pelabuhan Batam menuju Pelabuhan Situlang Laut Malaysia untuk bertemu dengan AL.
Pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 11.45 WIB tersangka kembali ke Batam menggunakan transportasi yang sama dengan modus menyimpan 3 (tiga) paket sabu seberat 212,81 gram beserta bungkusnya ke dalam dubur dan alat kelaminnya. Sesampainya di Pelabuhan Batam Center paket sabu tersebut dikeluarkan oleh tersangka dari dalam dubur dan alat kelaminnya di dalam toilet pelabuhan dan kembali ke rumah kostnya di Batam.
Pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 17.25 WIB tersangka mendapatkan perintah dari RT untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang dengan modus yang sama untuk mengelabui petugas dan sampai di Bandara Juanda Sidoarjo pukul 20.00 WIB.
“Setiap kali melakukan pengiriman tersangka diberi upah Rp 15 juta. Sedangkan pemesan yang ada di Surabaya kami masih dalam pengembangan penyidikan.” Tandas Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo.
Dari pengakuan tersangka untuk sementara waktu dia diberi uang transport sebesar Rp 2 juta melalui transfer via bank, sealin itu tersangka sudah dua kali melakukan dua kali pengiriman ke Surabaya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun masimal 20 tahun penjara. (a.f/dl/humas)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..