Merasa Tertipu Dengan Investasi Bodong, Warga Kesamben Melapor ke SPKT Polres Blitar
Blitar - Andy Wahyudi (41), Warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh terlapor Nardi (41) dilokasi Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar
Kronologis tersebut bermula sekira pada tanggat 23 September 2018 Pelapor dan Sdr. NARDI selaku Direktur CV BANGUN MANIS PERKASA (CV.BMP), Melakukan perjanjian kerja sama pengadaan material batu belah dan pasir pasang.
Dengan berjalan nya waktu sesuai dgn invoice per tanggal 4 Januari 2019 Pihak PT. TEG MULTI RESOURCE (PT TMR) dalam hal ini Kontraktor CV BMP, menyatakan Invoice tgl 4 Januari 2019 tersebut adalah fiktif (palsu).
Sesuai kesepatakan kerjasama, terjadi penyalahgunaan yang dilakukan Sdr. NARDI. Sehingga Sdr. ANDY Mengalami kerugian sebesar Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan keuntungan yang sudah di sepakati.
Diruang SPKT Pelapor diterima oleh Bamin SPKT Polres Blitar Briptu Suryadi dgn menerima barang bukti berupa Surat Perjanjian, Invoice tagihan fiktif, dan surat - surat pernyataan lain antar kedua pihak. Karena sudah cukup bukti dari pelapor, piket SPKT mengarahkan ke piket reskrim guna dikembangkan lebih lanjut kasus tersebut.
Polres Blitar Cyber News
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..