Viral di Medsos, Penghina Walikota Surabaya Ditangkap Polisi
Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, hari ini kembali menggelar Konferensi Pers ungkap kasus berkaitan dengan ujaran kebencian yang sempat viral media sosial (Medsos) yang di tujukan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu di raung Museum Hidup Polrestabes Surabaya, Senin (03/02/2020).
Kemudian pada tanggal 21 Januari 2020 masyarakat mendesak Mapolrestabes Surabaya dan melaporkan ujaran tersebut untuk segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol sandi Nugroho memerintahkan angotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dengan laporan tersebut Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik akun facebook (fb) atas nama Zikria Dzatil yang memposting ujaran kebencian atau penghinaan pada tanggal 16 Januari 202o sekitar jam 18.59 yang lalu sehingga menjadi viral di media sosial (Medsos).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan pada saat penyelidikan terhadap kasus ini petugas mendapati sebanyak 16 saksi-saksi korban dan saksi yang mengetahui maupun saksi ahli lainnya, sehingga pada tanggal 31 Januari 2020 melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Bogor, Jawa Barat.
Dari penyelidikan petugas ada beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah handphone (Hp) dan 3 print out chapter yang ditunjukkan Kombes Pol Sandi Nugroho terhdap awak media.
“Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi mindik maupun yang lain yang segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Semua ini kami lakukan atas kehendak dan ridho Allah serta dukungan masyarakat, jadi kami mohon do’a dan dukungannya agar bisa menjalankan tugas ini dengan baik dan amanah.”Tandas Kapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya tersangka disandangkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat ( 2 ) UU RI. NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. NO. 11 tahun 2008 tentang ite dan atau pasal 27 ayat ( 3 ) jo pasal 45 ayat ( 3 ) UU RI. NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. NO. 11 tahun 2008 tentang ite dan atau pasal 310 KUHP.
“Saya sangat-sangat menyesali atas apa yang saya lakukan ini, karena yang lakukan ini tidak berniat untuk menghina bunda Risma, hanya karena dunia maya yang membuat saya tertuju kesana. Saya mohon maaf bunda, saya mohon maaf dan maafkan saya atas apa yang saya lakukan.” Ucap tersangka sambil menangis dihadapan Kapolrestabes Surabaya. (a.f/humas)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..