Polsek Mojoroto Kediri Gerebek 2 Penjual Miras Ilegal
Polresta Kediri -- Polsek Mojoroto, Polresta Kediri melakukan Operasi penjual miras ilegal, pada Sabtu 01 Pebruari 2029 sekira jam 20.30 WIB. TKP ada di Jl.Kyai Boto Lengket Rt.006 Rw.005 kel.Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri
Pelaku FC (18) warga Jl.Kyai Boto Lengket Rt.006 Rw.005 Kel.Bujel kec.Mojoroto Kediri.
"Awalnya pada hari Sabtu 01 Pebruari 2020 sekira pukul 20.30 wib, pada saat saksi melaksanakan patroli rutin antisipasi malam minggu yang di pimpin olek Ipda Sujoko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual minuman keras disekitar TKP," kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana.
Setelah itu saksi melaksanakan penyelidikan bahwa benar saksi menemui terlapor yang menjual minuman keras tanpa izin, dan selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Polsek Mojoroto untuk proses lanjut.
Barang Bukti, 8(delapan) botol minuman keras jenis arak jowo. Melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983.
TKP kedua Warung Jl.Dermaga kel.Mojoroto Kec. Mojoroto Kota Kediri. Pelaku EN (36) almt Jl.Jagung suprapto II/10.B Rt.022 Rw.007 Kel.Mojoroto kec.Mojoroto Kediri.
Barang Bukti, 3(tiga) botol minuman keras merk kuntul. Melanggar Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



