• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Edarkan Sabu, Warga Jamsaren Ditangkap Polres..

Edarkan Sabu, Warga Jamsaren Ditangkap Polresta Kediri

Umam 31 January 2020 (07:28) Hukum

img

Polresta Kediri - Satreskoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020. Lokasi kejadian di pinggir jalan Setono Betek Gg. 2 Kel.  Setono Pande Kec. Kota Kediri. Pelaku JE (27) Swasta, Alamat jalan Kilisuci  no 8 B Kel Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

 

"Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki narkotika jenis Sabu sabu,

selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumah pinggir jalan Setono Betek gg.2 kel setono pande Kota Kediri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 klip plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing2 0,40 gram & 0,40 gram," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.

 

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut. Barang bukti, 1 klip plastik yang berisi kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram, 1 klip plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram.

 

Kemudian, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet kaca kosong, Seperangkat alat hisap sabhu, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 pak klip plastik kosong. Tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sabu, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (res/an).

 

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :