• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Satreskrim Polres Bangkalan Kembali Ungkap Ka..

Satreskrim Polres Bangkalan Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Curat, Penadahan dan Sajam Hari Ini

DWI 31 January 2020 (04:30) Nasional

img

Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kepolisian Resort Bangkalan terus bergerak cepat dibawah Komando AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Apalagi, saat ini pimpinan baru di dunia Reserse dan Kriminal Kabupaten Bangkalan tersebut dipegang oleh Sang Peraih Adhi Makayasa 2010 yakni AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. langsung bekerja lebih cepat dengan mengungkap berbagai kasus kejahatan guna memberikan rasa aman yang lebih kepada warga di kota berjuluk Dzikir dan Sholawat tersebut.

Seperti yang terlihat pada hari ini Jum'at (31/01/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. merilis kasus Curanmor, Curat, Penadahan dan Sajam. Dari 4 kasus ini, Polres Bangkalan berhasil meringkus 7 tersangka.

7 tersangka tersebut yakni PM (36 tahun) membawa sajam, LS (57 tahun) dan MG (37 tahun) kasus penadahan, untuk kasus curat yakni tersangka berinisal SP (37 tahun), AF (19 tahun), dan DI (31 tahun). Disamping itu, ada pula tersangka yang ditahan dengan kasus Curanmor R4 yakni YR (40 tahun). 7 tersangka ini pun merupakan bukti nyata tentang keseriusan pihak Polres Bangkalan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.

"Kami akan terus mengungkap berbagai kasus kejahatan yang ada di kabupaten Bangkalan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Untuk 7 tersangka ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,"terang AKBP Rama kepada awak media. (Duwi)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

7rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :