Sat Reskrim Polres Blitar Kirim Berkas Ijin Sita ke PN Kepanjen Kab. Malang
Blitar – Sat Reskrim Polres Blitar pada hari ini Rabu (29/1/2020) sekira pukul 10.00 Wib Briptu Novan mengirim surat ijin penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Kepanjen, guna mempercepat pembuatan pemberkasan yang ditangani oleh penyidik pembantu unit Pidana umum kasus Perjudian.
Pengiriman ijin sita ini wajib dilakukan Guna memperoleh kepada pihak Pengadilan Negeri Kepanjen guna memperoleh Surat Penentapan untuk melengkapi administrasi dari pemberkasan tersebut.
Kelengkapan pemberkasan kasus perkara pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Blitar, petugas penyidik mengirimkan surat ijin sita guna melengkapi administrasi penyidikan, sehingga mempercepat untuk melakukan pemberkasan kasus tersebut.
Polres Blitar Cyber News
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..