Polresta Kediri Press Release Hasil Ungkap Kasus
Polresta Kediri -- Polresta Kediri mengadakan Press Release Hasil Ungkap Kasus dan Polsek Jajaran, pada Kamis tgl. 30 Januari 2020 mulai pukul 09.35 - 10.00 WIB. Kegiatan bertempat di Aula Mapolresta Kediri
Hadir dalam kegiatan Kapolresta Kediri (AKBP Miko Indrayana), Ka kantor Bea Cukai Kediri Suryono, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasubaghumas dan Wartawan / Media
Adapun yang disampaikan dalam Press Release oleh Bapak Kapolresta Kediri, terkait Bencana Alam kami sudah melakukan pembuatan Posko Bencana Alam namun Posko belum digunakan karena hingga saat ini belum ada bencana alam yang menonjol hanya pohon tumbang yang masih terbilang wajar
Narkoba menjadi atensi kita bersama pada Minggu pertama dan kedua sudah kita release terkait tindak pidana ini dan secara total pada bulan ini ada 9 kasus dengan mengamankan 16 tersangka baik Polsek maupun Polres.
Tidak lupa kami Ucapan trimakasih kepada Bea Cukai Kediri yang sudah bersinergi dengan baik dengan Polres Kediri Kota. Dari kasus Narkotika yang ada kami berhasil mengamankan total 3,93 gram sabu-sabu, 280 butir pil etizolam, 13.086 butir pil dobel L itu juga Transaksinya ada yang di rumah kos.
Selanjutnya terkait Pengawasan rumah kos dari 8 tersangka yang kita amankan yaitu berasal dari 2 rumah kos di wilayah Kota Kediri selanjutnya kami koordinasi dengan Bpk.Walikota dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktek ataupun perijinan rumah kos yang ada di Kota Kediri
Terkait tindak pidana umum yang pertama kasus judi ada 3 kasus yang diungkap Polres dan Polsek jajaran kemudian miras 5 kasus, penipuan 1 kasus, terkait pengungkapan curanmor merupakan kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 pada bulan April namun kategori masuk pencurian biasa dengan pelaku dibawah umur selanjutnya kami kordinasikan dengan Bapas dan Dinsos.
Untuk kasus Supadi tanggal 23 Januari 2002 kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan dari warga masyarakat terkait tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, vokasi atau profesi atas laporan tersebut kami lakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli serta pengumpulan barang bukti untuk dijadikan petunjuk penetapan beliau sebagai tersangka, hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 kami telah melakukan panggilan yang pertama namun beliau belum bisa hadir selanjutnya dilakukan pemanggilan kembali yang kedua dibulan February tanggal 4 hari Selasa. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..