• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Polisi Ringkus, Pengedar Pil Koplo Asal Kayen..

Polisi Ringkus, Pengedar Pil Koplo Asal Kayen

DWI 28 January 2020 (11:23) Hukum

img

Polres Jombang, Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Darmaji pimpin penggerebekan terhadap seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L berinisial RAS (23), wargal Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Senin 27 Januari 2020, 16,00 Wib.

Tersangka RAS berhasil diringkus Polisi, di belakang rumahnya setelah terbukti menjual barang haram tersebut kepada saksi NS yang sebelumnya diamankan petugas. Dari Saksi NS berhasil disita barang bukti berupa 2 plastik klip @ berisi 10 butir pil dobel L.  Sedangkan dari penangkapan RAS, petugas menyita barang bukti (1) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 18 plastik klip @ 10 butir pil dobel L, 1 Unit Handphone merk VIVO warna merah, serta Uang Tunai Rp 76 ribu yang diduga dari hasil penjualan Pil Dobel L.

Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Darmaji menyampaikan penangkapan tersangka terkait informasi warga tentang adanya transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyarta informasi tersebut benar adanya yang kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, pungkas Darmaji. (Kar/hms)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :