Polisi Ringkus, Pengedar Pil Koplo Asal Kayen
Polres Jombang, Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Darmaji pimpin penggerebekan terhadap seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil dobel L berinisial RAS (23), wargal Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Senin 27 Januari 2020, 16,00 Wib.
Tersangka RAS berhasil diringkus Polisi, di belakang rumahnya setelah terbukti menjual barang haram tersebut kepada saksi NS yang sebelumnya diamankan petugas. Dari Saksi NS berhasil disita barang bukti berupa 2 plastik klip @ berisi 10 butir pil dobel L. Sedangkan dari penangkapan RAS, petugas menyita barang bukti (1) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 18 plastik klip @ 10 butir pil dobel L, 1 Unit Handphone merk VIVO warna merah, serta Uang Tunai Rp 76 ribu yang diduga dari hasil penjualan Pil Dobel L.
Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Darmaji menyampaikan penangkapan tersangka terkait informasi warga tentang adanya transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyarta informasi tersebut benar adanya yang kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bandarkedungmulyo guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, pungkas Darmaji. (Kar/hms)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..