Polsek Kediri Kota Hadiri Sidang Tipiring di PN Kota Kediri
Polresta Kediri -- Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri ikut serta dalam menyidangkan 3 (tiga) pelanggar tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin 27 Januari 2020.
Perangkat Peradilan antara lain, Hakim Hendra Pramono SH MHum, Panitera : Budi Rahardjo SH, Polri Iptu Jaka Wahyudi, Ipda Supratikno, Aiptu Wiwik widiarti dan Kejaksaan : Aditya SH.
Putusan Hakim Melanggar pasal 512 ayat 1 KUHP dan putusan hakim. Sutaji, warga Kelurahan Semampir Rt 15 RW 02 Kec. Kota Kediri dan Denda Rp 105 ribu atau 7 hari kurungan.
Kemudian Suharijanto, Kel. Semampir Rt 14 Rw 02 Kec. Kota kediri. Denda Rp 105rb atau 7 hari kurungan.
Melanggar Perda kota Kediri No 12 tahun 1983 tentang menjual minuman keras tanpa ijin dan putusan hakim : Budianto, Jln. Sisingamangaraja Kel. Dandangan kec. Kota kediri dan Denda Rp 355rb atau 7 hari kurungan.
"Kegiatan berjalan aman dan lancar," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.(res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..