Jual Miras, Warung di Jalan Patiunus Kota Kediri Digerebek Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Kediri Kota berhasil mengangkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada hari Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB. TKP kejadian di Warung Budianto Jln. Patiunus Rt 03 Rw 01 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri.
Pelaku adalah Budianto, pedagang, warga Jln. Sisingamangaraja GG 1 Rt 03 Rw 01 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri.
Awalnya, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Unit sabhara Polsek Kediri Kota Ipda Drs. Supratikno dan Aiptu Wiwik widiarti pada saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung pelaku dipergunakan untuk jual miras.
"Setelah dilakukan tindakan Kepolisian didapati di dalam warung Budianto ada 20 botol Miras jenis ARAK JOWO isi @600 ml, selanjutnya pelaku penjual miras berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri kota guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..