• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Amankan Pemil..

Unit Reskrim Polsek Kediri Kota Amankan Pemilik Warkop yang Juga Jualan Narkoba

Umam 22 January 2020 (08:51) Hukum

img

 Polresta Kediri - Pemilik warung kopi (Warkop), warga  Kelurahan Kemasan Kecamatan/Kota Kediri, RV (21) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Pemilik warkop yang berada di Perumahan Bumiasri Kelurahan Kaliombo Kecamatan/Kota Kediri ini terbukti menjual pil dobel L.

 

Kasubbg Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pelaku diketahui merupakan pengedar sekaligus pengguna pil dobel L. "Dari informasi yang diperoleh anggota, akhirnya saat patroli dilakukan penangkapan di salah satu warnet di Jalan Sriwijaya Kelurahan Jagalan," jelasnya, Rabu (22/1).

 

Saat penangkapan, personel juga melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan pada saku jaket yang dikenakan pelaku sebanyak 8 butir pil dobel L. "Dari temuan ini, pelaku segera dibawa ke Kantor Polsek Kediri Kota. Namun, anggota melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke warkop milik pelaku," imbuhnya.

 

Di warkop milik pelaku, personel Unit Reskrim kembali menemukan 4 butir pil dobel L. Dari pengakuan pelaku, brang haram tersebut diperoleh dari TU (23). Pelaku memesan pil dari TU sebanyak 95 butir, namun pil tersebut habis dijual kepada para pelanggannya.

 

Selain barang bukti sebanyak 12 pil dobel L, personel juga menyita telepon genggam serta jaket yang dikenakan oleh pelaku. Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (res|aro|dik)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :