Sekap Anak dikandang Ayam, AKBP ALFIAN : Kita Tetapkan EW sebagai Tersangka KDRT
Bhayangkaranews.com, Jember – Gara-gara anak kandungnya main Game Online, EW, umur 41 tahun warga Desa Sukorambi, Jember, Jawa Timur, tega menyekap MI yang masih umur 12 tahun didalam kandang ayam dengan tangan dan kaki diborgol.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan Keprihatinannya dengan menggelar Konferensi Pers tentang kasus KDRT yang melibatkan ayah kandung memberikan perlakuan kasar dan tidak mendidik kepada anak kandungnya dengan menyekap di kandang Ayam.
“EW adalah ayah kandung MI yang kini telah kita tetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “ Ucap AKBP Alfian Nurrizal kepada Media. Senin (13/01/20).
"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dengan menelanjangi, kemudian mengikat anak kandungnya ini dengan menggunakan tali ban yang panjang.”
Tidak hanya itu, ”Jari jempol dan pergelangan kaki MI, juga diborgol di tiang kandang ayam, kemudian dikunci dari luar oleh ayah kandungnya," Ungkap Kapolres Jember Lulusan Akpol Tahun 2000 ini.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari korban sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk main game online, sehingga ayahnya kesal.
"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma pengasuh anaknya, namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di warnet Jalan Riau," katanya.
Saat dipanggil untuk pulang, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
"EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya.
Setelah melakukan pemukulan, lanjutnya, korban dibawa ke dalam rumah dan ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar oleh tersangka.
"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma pengasuh anaknya, namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di warnet Jalan Riau," Urainya.
Saat dipanggil untuk pulang, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
Kapolres Jember menyampaikan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tegas Kapolres Jember.
AKBP Alfian juga menjelaskan dari motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.
"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan karena tersangka merupakan orang yang temperamental,"Ucap AKBP Alfian
Menurutnya, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.
"Untuk Saat ini MI akan diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah Kandung dan ibu tirinya," Pungkas Kapolres Jember.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



