• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Narkoba di Kota Kediri, Ini Kandungan Senyawa..

Narkoba di Kota Kediri, Ini Kandungan Senyawa Mirip Ganja pada Vapor Milik Akbar

Umam 13 January 2020 (08:57) Nasional

img

Polresta Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota terus mendalami kasus liquid vapor yang mengandung senyawa menyerupai ganja. Hingga kemarin, petugas menetapkan Akbar Ragil Bagus Kurniawan, 25, sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta AKP Subijanto menjelaskan, saat ini hanya Akbar yang ditetapkan tersangka. “Ya, belum ada tersangka tambahan, baru satu itu (Akbar, Red),” terangnya

Hasil laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim terhadap kandungan liquid vapor merek Sunshine yang diamankan dari tangan Akbar menunjukkan ada kandungan Lysergic Acid Diethylamide (LSD). “Senyawa yang terkandung 2CE atau seperti dalam bahasa kimia mengandung Delta 9 THC,” ulasnya.

Sudah ditemukan kandungan narkotika golongan satu, Subijanto menjelaskan bahwa proses penyidikan terus dilanjutkan. Pasalnya, dari Senyawa Delta 9 THC itu seperti senyawa yang berada di dalam ganja. Sedangkan untuk kandungan lain yang berada di dalam liquid 2CE masih belum masuk kategori dalam peraturan menteri kesehatan.

Untuk diketahui, Akbar diamankan pada Selasa (17/12) siang. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota atas kepemilikan liquid vapor yang dibeli dari toko online di Bandung beberapa waktu lalu.

Akbar diamankan di rumahnya di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya tindakan mencurigakan di rumah Akbar.

Akibat perbuatannya, Akbar dikenai pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam bakal menjalani hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kini dirinya masih diamankan di Polres Kediri Kota untuk dilakukan pengembangan kasusnya.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

6rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :