• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Nasional
  3. Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Tersangka P..

Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Penculikan Anak 12 Tahun

DWI 11 January 2020 (02:11) Nasional

img

Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kejahatan dan kekerasan terhadap anak memang menjadi fokus utama pihak kepolisian guna menghindari rusaknya mental dan psikologis para generasi muda bangsa. Hal ini yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Bangkalan yang pada hari ini Sabtu (11/01/2020) menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus penculikan anak.

Diketahui, korban berinisial ZA (12 tahun), yang kini duduk di bangku SMP kelas 1 menjadi korban penculikan anak dengan tersangka berinisial ABD (36 tahun). Seperti diinformasikan, ABD merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Tramok. 

Kronologis bermula ketika ABD memberhentikan ZA dari sepeda motor yang dikendarai korban saat hendak berangkat ke sekolah. Setelah itu, ABD membawa korban ke dalam mobil nya dan menyembunyikan korban di tiga titik yang berbeda selama 8 hari. Nahas, Dalam pelariannya selama 8 hari menyembunyikan ZA, ABD Akhirnya tak berkutik kala Unit Resmob Satreskrim Mapolres Bangkalan berhasil menciduk tersangka di Bandara Juanda pada 2 Januari 2020 silam. 

Ditemui saat press rilis pagi hari ini, pukul 09.30 WIB Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika Modus ABD menculik ZA karena ingin memberi rasa takut dan menemui korban untuk memberikan uang proyek seperti yang telah dijanjikan oleh ayah korban kepada tersangka. 

"Modus nya tersangka itu hanya untuk memberi rasa takut. Karena, pengakuan ABD kepada kami yakni ingin ayah ZA memberikan uang kepada tersangka atas hasil uang proyek yang telah dijanjikan. Pun demikian, kami akan terus mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 Jo Pasal 86F UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Rama kepada awak media. (Duwi)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

12rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :