Polres Bangkalan Kembali Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Sepulang Umroh dan TKI
Bhayangkaranews.com - Polres Bangkalan, Kesigapan Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba dari Bumi Dzikir dan Sholawat rupanya bukan sekedar isapan jempol belaka. Nampak pada hari ini Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 09.15 WIB, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos. dan Kasubbag Humas AKP Mohamad Bahrudi, S.H. merilis 5 tersangka pengedar narkoba.
Kelima nya yakni ANS, MZN (keduanya merupakan warga Sumenep), AY (warga Socah), MA (warga Sepulu), dan MRD (warga Tragah). Ironisnya salah satu tersangka yakni AY yang beridentitas di Dusun Moroagung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah baru saja pulang dari tanah suci Mekkah menunaikan ibadah umroh.
Dari kelima tersangka yang berhasil diciduk, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan total BB seberat 110,49 gram.
Ditemui saat Konferensi Pers hari ini, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dihadapan awak media mengatakan jika pengakuan tersangka barang haram tersebut di beli ke bandar seharga Rp850 ribu per gram dan pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu laku terjual.
"Sabu itu rencananya akan di edarkan di wilayah Sumenep oleh ANS dan MZN dengan di jual Rp. 1.300.000 per gram dengan total barang bukti 1 Ons sabu dan ke untungannya akan di bagi dua," ujar AKBP Rama.
Sementara itu, dari keterangan AY, AKBP Rama menjelaskan jika MO Pengedaran sabu ini sama yakni mengambil keuntungan hampir dua kali lipat. "AY akan menjual di Socah dengan harga 1.400.000. Hampir dua kali lipat,"terang AKBP Rama. Ditegaskan oleh mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut, barang bukti yang berhasil di amankan selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan mobil Pick up yang di gunakan oleh kedua tersangka dan handphone. "Untuk kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Alumni Akpol tahun 2001 ini kepada awak media. (Red/Duwi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..