Miris, Anak Peras Ibunya Seratus Juta
Surabaya - Terlilit Hutang untuk keperluan hidup sehari-hari, Seorang Anak yang mengaku tertutup ke keluarga, merencanakan minta uang ke Orang Tuanya dengan jalan memeras melalui pesan penculikan..
Cara pelaku kejahatan yang dilakukan ini, untuk mendapatkan keuntungan lebih, seperti yang telah terjadi di Surabaya seorang pria berinisial ANF (25) asal Surabaya memperdayai Ibu kandungnya sendiri.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali gelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan atau percobaan pemerasan di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/12/2019).
Mewakili Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto memimpin giat di dampingi Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya, Ipda MK Umam.
Menurut keterangnya penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan orang tua korban pada tanggal 24 Desember 2019 kemarin.
“Selanjutnya pada tanggal 26 kemaren jam 21.00 melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya, berdasarkan laporan Polisi, kami beserta anggota Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah keesokan harinya sekitar jam 08.00 kami berhasil mengamankan satu orang diduga tersangka di salah satu Hotel di daerah Tenggilis Surabaya.” Jelasnya.
Ia juga mengatakan saat pengamanan, petugas mendapati beberapa barang bukti, diantaranya enam buku tabungan berbeda, dan empat buah hp.
Ternyata laporan ini hanya rekayasa dari korban untuk mendapatkan uang sebesar seratus juta dari orang tuanya.
“Jadi dia menggunakan modus seolah-olah ia diculik, pada saat melakukan pengantaran penumpang,” Lanjutnya.
Dari penjelasan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan tersangka diketahui berlartar belakang bahwa tersangka berprofesi sebagai Driver Online, terbelit hutang dan pejudi online.
“Akhirnya melakukan WA kepada orang tuanya, kalau tidak ditransfer seratus juta ke rekening yang telah ditunjuk, maka anak anda akan saya bunuh,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Tindak Pidana Penculikan dan atau Penyekapan dan atau Percobaan Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun. (redaksi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



