Gagal Pesta Narkoba di Malam Tahun Baru, Ini Ceritanya
Surabaya - Empat Pemuda asal Surabaya gagal merayakan tahun baru 2020, akan menikmati kemeriyahan itu dari balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di hari terakhir tahun 2019 mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil happy five di gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Selasa (31/12/2019).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian dan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhyar pimpin konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil happy five.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho membeberkan pria yang berisnisial FN (21) asal Surabaya yang sehari-harinya diketahui sebagai tukang bangunan itu ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2019 sekitar jam 01.00 di salah satu hotel di Surabaya.
“Tersangka FN tertangkap di salah satu hotel di Surabaya, yang diduga akan mengedarkan pil happy five sejumlah kurang lebih 1500 butir,” Ucap Kombes Pol Sandi Nugroho.
Menurut nya pil sebanyak itu, hendak digunakan untuk pesta penyambutan tahun baru 2020. Namun, rencananya tersebut berhasil di gagalkan Tim pembasmi narkoba dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah anggota mendapatka informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.
“Dan ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, maka terungkap didalam sebuah box handphon tersimpan ada 15 pelastik yang berisi pil happy five yang akan di gunakan pesta tahun baru.” Lanjut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Kombes Pol Sandi Nugroho juga nenjelaskan betapa bahayanya dengan pil haram itu, menurutnya pil tersebut apabila di gunakan oleh pengunannya akan menimbulkan atau membuat pelakunya berhalusinasi dan tidak akan menyadari akan bahaya yang dialami oleh penggunanya.
Akibat perbuatannya tersanka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..