Polsek Gampengrejo Sita 8 Botol Miras Illegal
Anggota Polsek Gampengrejo Polres Kediri melakukan razia miras di warung milik YL(57) warga Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (15/12/2019).
Dari hasil razia tersebut anggota Polsek Gampengrejo Polres Kediri berhasil menyita delapan botol miras merek kuntul.
Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Polsek Gampengrejo Aipda Hari Setiyoko menuturkan razia tersebut.
"Awalnya kami menindaklanjuti Informasi dari masyarakat jika warung milik YL juga menjual minuman keras, " tutur Kasi Humas.
Anggota Polsek Gampengrejo Polres Kediri kemudian melakukan penggeledahan di rumah YL. Saat digeledah anggota Polsek Gampengrejo Polres Kediri berhasil menemukan minuman keras 8 botol merek kuntul.
"Barang bukti miras itu kita amankan dan pelaku kita mintai keterangan, " jelas Kasi Humas. ( Opr | Polres Kediri )
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



