Jutaan Pil Terlarang Siap Edar Digagalkan Polisi Surabaya
Surabaya - Penyebaran Narkoba yang saat ini menjadi penghalang bagi generasi muda atau kita sebut dengan penerus bangsa. Namun, bagi pelaku kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidupnya gunakan berbagai macam cara yang untuk mengelabui pihak kepolisian.
Akibat dampak bahaya narkoba, kali ini Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers mengungkap kasus obat-obatan terlarang jenis pil LL atau kita sebut dengan pil Koplo dan pil Dextro (pil keras) di Gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Jum’at (13/12/2019).
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di dampingi Kasatresnarkoba Kompol Memo Ardian dan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhyar.
“Hal ini dilatar belakangi dengan program Presiden dan Bapak Kapolri, untuk menciptakan SDM yang unggul demi terciptanya Indonesia maju, maka salah satunya kita fokuskan diri bahwa anak sekolah harus bersih dari narkoba,” ungkap Kapolrestabes Surabaya kepada awak media saat konferensi pers.
Dari penjelasan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan jumlah tangkapan yang berhasil diamankan Tim Satreskoba lumayan siknifikan.
“Alhamdulillah dengan kerjasama teman-teman tim kami telah menemukan 19 koli atau 19 karong yang diperkiran berisi 1.900.000 pil LL dan 15 koli yang diperkirakan berisi 1500.000 pil Dextro,” kata Kombes Pol Sandi.
Dengan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka, pertama RB (41), ER (42) dan SY (50) berasal dari Surabaya, dan tiga lainnya berasal dari Mojokerto, yakni AG (38), SH (43) dan CH (47). Mereka rata-rata pengangguran dan pekerja suwasta.
“Diantara dari mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama, pada tahun-tahun sebelumnya” pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.
Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang Bukti antara Lain,19 Koli berisi Pil LL sebanyak 1.900.000 butir,15 koil berisi Pil Dextro sebanyak 1.500.000 butir,1 poket Sabu seberat 3,46 gram, 1 buah pipet kaca.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; Jo Pasal 55 Th Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. (redaksi)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



