Jual Arak Jowo, Perempuan asal Desa Puhrubuh Kediri Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Semen, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin, Rabu11 Desember 2019 sekira pukul 10.00 WIB.
“KKami telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai perda kab. Kediri no. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Tersangka NR (38) seorang perempuan asal Puhrubuh, Rt. 001. Rw. 002, Desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang disita petugas, 5 botol Miras Jenis Arak jowo@ 600 ml.
Awalnya. Petugas polsek semen yang sedang melaksanakan patroli mengetahui terlapor telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis Arak Jowo. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Semen. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..