Ratusan Juta Uang Palsu Berhasil Digagalkan Beredar oleh Ditreskrimum Polda Jatim
Bhayangkaranews,Polda Jatim,SURABAYA - Adanya keluhan masyarakat yang mendapatkan uang palsu, segera direspon cepat oleh pihak Kepolisisan Daerah Jawa Timur.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum,Kamis ( 5/12/19).
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Fran Barung Mangera dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kapolda Jatim mengatakan pada awak media,bahwa uang palsu yang telah diamankan sebelum beredar sejumlah Rp.633.700.000 dengan pecahan seratus ribuan.Sedangkan pecahan lima pulih ribuan sebanyak Rp. 28.350.000.
" Upal ( uang palsu) ini kami amankan sebelum kedua tersangka pelaku ini mengedarkan,"kata Irjen Pol Luki.
Menurut Kapolda Jatim ini,pihak Kepolisian khususnya Daerah Jawa Timur akan terus menyerap informasi dari masyarakat jika masih ada yang mendapatkan uang palsu.
"Tentu kami akan respon dengan segera melakukan penyelidikan dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap,karena beredarnya upal ini sudah jelas akan merugikan masyarakat, " tegas Irjen Pol Luki.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Ratulangi mengungkapkan bahwa melalui Subdit Jatanras kasus peredaran uang palsu ini akan terus diperhatikan untuk dapat diungkap.
" Sementara kami amankan dua orang pelaku,dan kami proses hukum," tegas Kombes Pol Ratulangi.
Ditambahkan oleh Direskrimum Polda Jatim ini, Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Oki Ahadian Purwono akan terus melakukan pengembangan kasus beredarnya upal ini.
" Seperti yang disampaikan bapak Kapolda tadi,kasus Upal ini akan terus kami atensi untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang dapat merugikan Negara serta maayarakat," tambah Kombes Pol Ratulangi.
Dari keberhasilan pengungkapan kasus beredarnya uang palsu ini, seorang laki - laki yang juga berprofesi sebagai teknisi Handphone berinisial UZ (44) asal Jember berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
UZ adalah tersangka pendesign dan pencetak upal yang nantinya akan diedarkan ke masyarakat.
Dalam pengembangan penyidikan terhadap UZ, akhirnya Polisi juga berhasil menangkap seorang laki- laki Gus(53) juga asal Kabupaten Jember.
"Peran Gus(53) ini adalah mencari pendana untuk membuat upal,lalu mengedarkan ke masyarakat," jelas Kombes Pol Ratulangi.
Namun apes buat usaha cepat kaya yang mereka (UZ dan Gus lakukan). Pasalnya Tim Subdit Jatanras pada Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran upal Ratusan Juta Rupiah yang telah tersangka buat. (Dw-1).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..