Langgar Perda Kabupaten Kediri, Penjual Miras Diamankan Polisi
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Semen pada hari Sabtu 30 Nopember 2019 sekira pukul 10.00 WIB telah melakukan penyitaan miras tanpa ijin sesuai Perda Kabupaten Kediri No. 06 Th 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b .
Penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP - A / 22 / XI / 2019 / Polsek Semen, hari Sabtu tgl 30 Nopember 2019. Tersangka yang diamankan yakni Suwarni (57) warga Jl. Putra Wilis RT. 02. RW. 03, Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan yakni 8 botol Miras jenis arak jowo masing-masing berisi 600 ml
“Awal mula pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 sekira pkl 10.00 WIB, petugas Polsek Semen yang sedang melaksanakan patroli mengetahui terlapor Suwarni, telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis arak jowo. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut dan di bawa ke Polsek Semen,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



