Jual Miras Tanpa Izin, Rumah di Desa Kedawung Digerebek Polisi
Polresta Kediri – Anggota Polsek Mojo, Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin. Kegiatan, pada Kamis 28 Nopember 2019, pukul 10.00 WIB.
T K P kejadian di DS. Kedawung RT. 02/RW. 06 Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Terlapor MJ (40) warga DS. Kedawung RT.02/RW.VI Mojo Kediri. Barang bukti 7 (tujuh) botol miras jenis bintang kuntul @ 920 ml.
Pada saat saksi patroli dapat info di Ds. Kedawung Mojo Kediri ada yang jual miras tanpa ijin. Selanjutnya dilakukan Lidik dan didapati BB ada di rumah terlapor sisa penjualan dan kemudian diamankan BB dan pelaku ke Polsek Mojo untuk proses lebih lanjut.
“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Mojo untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



