Tangkap Pelaku Pencuri Burung dan HP, Ditangkap di Stasiun Kediri
Polresta Kediri, Zulkifli (36) warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ditangkap polisi saat berada di stasiun Kediri. Terlapor ditangkap menyusul laporan KH Warga Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri atas dugaan pencurian.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, personel Polsek Pesantren mendapat laporan mengenai kejadian pencurian di rumah milik KH. “Dari laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pesantren segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. KH memberikan keterangan waktu kejadiannya Senin (18/11) malam,” jelasnya, Selasa (19/11).
Sebelum KH melaporkan kejadian tersebut, Zulkifli diduga melakukan tindakan pidana pencurian. Karena, dari keterangan saksi, KF (27), terlapor pada Senin (18/11) sekitar pukul 23.30 WIB mendatangi KH saat beli nasi goreng di sekitar Stadion Brawijaya Kota Kediri. KF yang tidak lain istri KH, memberi tahu jika terlapor (Zulkifli) memasuki rumah tanpa izin melalui jendela ruang tamu.
Menurut AKP Kamsudi, dari keterangan KF, terlapor masuk dengan cara merusak engsel jendela. Setelah berhasil masuk, terlapor mengambil tiga ekor burung beserta sangkarnya. Selain tiga ekor burung, dua telepon genggam yang berada di dalam rumah juga dibawa kabur oleh terlapor.
Setelah KH mengetahui hal tersebut dari KF, lanjutnya, mereka meminta bantuan GS (20) untuk melaporkan kepada Polsek Pesantren. “Setelah dilakukan penyelidikan melalui telepon genggam milik terlapor, lokasi berada di sekitar Stasiun Kediri, sekiranya pukul 02.00 WIB. Ternyata, saat anggota tiba di sana, terlapor memang berada di sana berikut barang bukti tiga ekor burung beserta sangkarnya,” tuturnya.
Diduga, sambungnya, terlapor hendak pulang ke Jombang dengan membawa barang hasil curian tersebut. Telepon genggam milik pelapor juga masih dibawa oleh terlapor, dan untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut, terlapor dibawa ke Kantor Polsek Pesantren.
AKP Kamsudi mengatakan, berdasarkan keterangan terlapor kepada pihak kepolisian, dia menggunakan alat untuk merusak engsel sehingga dapat masuk ke dalam rumah KH. Atas tindakannya tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..