Pilkades Serentak 2019, Polres Kediri Amankan 11 Orang Botoh
Pelakasanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar oleh 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri, Rabu (30/10), ternyata dimanfaatkan para botoh untuk melakukan perjudian.
Untuk mengantisipasi perjudian yang sering mengacaukan kemurnian pilihan rakyat tersebut, Polres Kediri telah membentuk Satgas Anti Botoh. Dari laporan warga menjelang pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Satgas Anti Botoh Polres Kediri berhasil mengamankan sedikitnya 11 orang botoh dari dua desa.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K, dalam konferensi pres, Rabu (06/11) pagi didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ambuka Yudha Hardi Putra, SH., S.I.K mengatakan, para botoh ini ada yang bertindak sebagai bandar, pengepul, ada pula yang menjadi petaruh.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades Serentak pada 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar. Dan Satgas Anti Botoh juga berhasil mengamankan 11 botoh dari dua desa, yaitu Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dan di Desa Pagu,” ungkapnya.
Sebelas tersangka botoh tersebut, di antaranya yaitu S (32), SO (49), SN (60), ASP (36), LA (36), DP (31), M (37), SG (41), dan W (54).
Mereka ditangkap dua hari menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak. Dari tangan tersangka, Satgas Anti Botoh Polres Kediri juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 33.250.000,-
Dijelaskan Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal, modus tersangka yaitu melakukan perjudian jenis taruhan pilkades yang dilaksanakan di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, dengan cara memilih salah satu calon kades yang dijagokan melawan calon kades dengan taruhan uang.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2019, menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjuadian jenis taruhan pilkades di Desa Sekoto. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada beberapa botoh yang sedang melakukan perjudian, dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas Anti Botoh,” terang Kapolres Kediri.
Masih menurut Kapolres Roni Faisal, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana , dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..