Satgas Anti Botoh dan Politik Uang, Bagi Uang Lebih Rp 15 Juta, Lima Oknum Simpatisan Cakades Ditang
Polresta Kediri, Polresta Kediri menangkap lima oknum simpatisan pendukung Calon Kepala Desa (Cakades), tiga di Kecamatan Semen dan dua lainnya di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Selasa (29/10). Namun, kelima oknum ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindakannya.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sebelumnya Polresta Kediri membentuk tim khusus anti politik uang dan judi (botoh). “Tim ini dari Satreskrim dan Satsabhara, akhirnya menangkap lima oknum yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur pada pasal 149 junto pasal 55,” jelasnya, Rabu (30/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tiga tersangka yang ditangkap di Dusun Jabang Desa Sidomulyo Kecamatan Semen di antaranya S (47) asal Desa Sidomulyo, serta dua rekannya H (40) dan I (44). Modus yang dilakukan, tersangka S bersama H dan I, membagikan amplop berisi uang tunai Rp 100.000.
Dari keterangan tersangka, uang tersebut diberikan kepada warga untuk mengarahkan warga penerima amplop supaya memilih Cakades yang didukung. Warga pun merasa ada yang janggal dan merasa ada pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sehingga bersama petugas Kepolisian setempat mengamankan tersangka, ketiga tersangka segera dibawa ke Mapolresta.
Di Mapolresta, petugas menyita dua tas warna hitam, di masing-masing tas tersebut ada amplop berjumlah 150 lembar dan 55 lembar, tiap amplop berisi Rp 150.000 sehingga jumlah nominal uang sebesar Rp 20,5 juta. “Pengakuan tersangka, uang tersebut milik pribadi bukan milik Cakades. Karena masih ada hubungan keluarga, jadi tersangka berinisiatif untuk membantu,” tuturnya.
Amplop dan tas tersebut menjadi barang bukti (BB) atas tindakan tersangka, petugas juga menemukan dua amplop masing-masing berisi Rp 100.000 serta satu lembar kertas dengan gambar Cakades yang dipilih tersangka.
Miko mengatakan, untuk dua tersangka lain yang ditangkap di Dusun Pugeran Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan, SGN (45) dan JMN (35) warga Desa Kaliboto, diduga melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan sesuai pasal 53. Kedua tersangka juga dikenakan pasal 149 serta pasal 55 atas tindakannya tersebut.
Kali ini, modus yang dilakukan berbeda dengan tiga tersangka di Desa Sidomulyo Kecamatan Semen, dua tersangka yang merupakan simpatisan salah satu Cakades Kaliboto, membagikan kupon dengan tulisan Cakades. “Nantinya jika Cakades pilihannya menang, kupon ini akan diganti sembako berupa beras sebanyak 10 kilogram,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka tersebut berupa lima lembar kupon bertuliskan nomor urut Cakades yang didukung. “Baik dua tersangka di Kecamatan Tarokan dan tiga tersangka di Kecamatan Semen, mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan,” pungkasnya.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..