Polrestabes Surabaya: Sebelas Hari Operasi Sikat Semeru 2019, Polisi Ungkap 409 Kasus
Surabaya - Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus aksi kejahatan dari hasil Operasi Sikat Semeru 2019 yang dilaksanakan sejak tanggal 16 s/d 27 September 2019 yang digelar bersama Polsek Jajaran, pada konfrensi pers di depan Gedung Graha Baradaksa Mapolrestabes Surabaya, Rabu (09/10/2019).
Pada kesempatan kali ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho di dampingi Kasatreskrim dan Ps. Kaursubbag Humas Polrestabes Surabaya Serta Polsek Jajaran. Ia menyatakan ada 409 kasus dari 152 tersangka yang berhasil di amankan oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.
“Terimakasih atas kerjasamanya, ada 409 kasus yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek-Polsek Jajaran. Kasus-kasus yang diamankan sebagian besar adalah kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, sehingga melaksanakan dengan rutin tindakan hingga Operasi Sikat Semeru 2019,” tutur Kombes Pol Sandi Nugroho.
Keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan ini tidak hanya seorang laki-laki saja, melainkan menurut Kapolrestabes Surabaya Itu, perempuan pun juga terlibat.
“Dalam kasus ini, keterlibatan perempuan ada juga yang diikut sertakan dan ada juga yang memang sengaja melaksanakan kegiatan kejahatannya dari diri sendri. Seperti, mencuri hp di salah satu konter untuk dimilik sendir,.” lanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan tindak kejahatan yang kerap terjadi di wilayah Surabaya biasanya terjadi di malam hari.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut bisa diantisipasi oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek-Polsek Jajaran dengan menggelar Operasi Sikat Semeru 2019,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran selama Operasi Sikat Semeru 2019, ada Sembilan macam barang bukti. Diantaranya, dari curanmor 1 unit R4 dan 70 unit R2.
Tidak hanya ranmor, ada pula barang elektronik sebanyak 27 perhiasan berharga, 7 sajam, 20 surat surat penting, 7 unit sepeda gayung, 10 unit kunci palsu dan 10 kunci T, uang tunai sebesar Rp. 31.053.000 dan 83 barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat untuk lansung melaporkan kepada polisi jika ada aksi kejatan melalui aplikasi Jogo Suroboyo.
“Himbauan kepada masyarakat, bahwa saat ini sudah di buka saluran berkomunikasi dengan mudah cepat dan akurat dengan Polrestabes Surabaya melalui aplikasi Jogo Suroboyo. Apabila ada gangguan kamtibmas di rumah masing-masing segera laporkan kepada kami di operator center kami di aplikasi Jogo Suroboyo, kami siap 24 jam dalam sehari dan 7 hari seminggu,” pungkasnya. (a.f)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..