Operasi Pekat : Berada Dalam Satu Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring
Polresta Kediri, Tiga pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Kediri dan Satpol PP, mereka terjaring di dalam satu kamar di salah satu tempat kos yang berada di Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Sabtu (5/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan razia, petugas terlebih dahulu mendapat laporan atau aduan masyarakat (dumas). “Petugas yang mendapat dumas, segera mendatangi lokasi. Saat petugas tiba di tempat kos, ternyata pintu kamar dalam keadaan tertutup,” jelasnya, Minggu (6/10).
Memerlukan waktu kurang lebih lima belas menit sebelum pintu kamar dibuka oleh penghuni kos. Setelah pintu terbuka, petugas terkejut ternyata di dalam kamar tersebut ada tiga pasangan, tiga perempuan dan tiga laki-laki. Penghuni kos pun tak kalah terkejut, pasalnya yang datang adalah petugas gabungan
Petugas segera meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan mendapat izin dari penghuni kamar tersebut. Namun, dari tiga pasangan tersebut, saat petugas melakukan pemeriksaan salah satu pasangan kondisi pakaian tidak rapi dan tidak lengkap. “Dari sini, petugas menduga mereka ini menyalahgunakan tempat kos tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya, ketiga pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mencari tahu alasan mereka berada di dalam satu kamar kos, petugas juga melakukan pendataan dan ketiga pasangan tersebut membuat surat pernyataan.
Dari hasil pendataan, mereka diketahui berinisial MR (49) perempuan asal Kelurahan Kecamata/Kota Kediri dengan AS (49) laki-laki asal Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, DP (25) perempuan asal Kecamatan Mojoroto dengan DWN (28) asal Kecamatan/Kota Kediri, dan WNH (22) perempuan Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dengan TA (22) laki-lki asal Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Ditambahkan, setelah petugas melakukan pendataan serta ketiga pasangan membuat surat pernyataan, petugas melakukan koordinasi dengan orang tua masing-masing. Petugas juga meminta kepada orang tua atau pihak keluarga untuk segera menikahkan tiap pasangan, mengingat usia mereka juga sudah cukup umur.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..