Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana
Bhayangkaranews Polda Jatim, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan yang direncanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ribut Setiawan (34), yang mayatnya ditemukan di area tambang Desa Ambal-Ambal, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, diduga sebagai korban pembunuhan.
Diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,pelaku pembunuhan yang direncanakan tersebut ada tujuh orang.
“Tersangka pelaku semua ada tujuh, dan tiga sudah kami amankan sementara yang empat kami tetapkan DPO ,” tandas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,Senin (30/9/19).
Mereka yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim adalah Jumadi (36), Sugiyanto (43) dan Hariyanto (39).
"Semuanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur," tambah Kombes Pol Gidion.
Ditegaskan pula untuk empat pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri ke Polisi. Karena identitas sudah diketahui dan keterlibatan mereka sesuai hasil penyidikan terhadap tesangka yang sudah ditangkap sudah jelas.
Kombes Pol Gidion menjelaskan, ketujuh pelaku itu mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksi pembunuhan.
Tersangka Jumadi, berperan sebagai otak pembunuhan. Sugiyanto, bertindak sebagai eksekutor yang menjerat leher korban dengan tali tambang, dibantu oleh Romli serta Farhan. Lalu, Hariyanto yang menentukan lokasi pembunuhan.
Sedangkan Arifin dan Syaiful, diduga turut menganiaya korban hingga tewas.
Masih menurut Kombes Pol Gidion,pelaku ini tega membunuh korban karena para pelaku ini jengkel, setelah korban tak juga menunjukkan keberadaan Ayu, seorang perempuan yang dituduh telah menggadaikan motor milik Syaiful (TSK).
“Sehingga kelompok mereka marah. Dan melakukan penculikan, dibekap, dipukul hingga meninggal,” jelas Kombes Pol Gidion.
Dari hasil penyidikan tersebut Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ( red)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..