Tim Resmob Polres Pasuruan Kota mengungkap Kasus Curas di Kota Pasuruan
Polresta Pasuruan, pasuruankota.jatim.polri.go.id – Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Pada hari ini Senin (16/9/19) Jam 19.00 WIB.
Tersangka berinisial U lahir di Pasuruan, 13 Maret 1996 (23 thn) laki-laki beragama islam, bekerja sebagai pencetak batu bata alamat Karang Tengah, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Korban Curas berinisial AA lahir di Pasuruan, 4 November 1995 laki-laki beragama islam bekerja sebagai sales alamat Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kronologi kejadian pencurian pada hari Minggu, 4 Oktober 2015 jam 03.25 WIB, di depan Warung nasi pecel Mbah Kromo, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kel. Pekuncen, kec. Panggungrejo Kota Pasuruan tersangka bersama ke-5 orang temannya yang berinisial (U, H, T, S dan A) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol : N-5620-WJ tahun 2014 Noka : MH1JFM225EK183815, Nosin : JFM2E2193331 yang dikendarai oleh AA berboncengan dengan MMI. Tersangka dan ke-5 temannya ketika sedang mengendarai 3 sepeda motor dari arah utara ke selatan, sesampainya di Jl. Dr. Wahidin sudirohusodo Kota Pasuruan, tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor beat dari arah selatan Ke utara dan seketika itu juga tersangka dan teman-temannya langsung putar balik mengejar korban. Selanjutnya tepat di depan warung nasi pecel Mbah Kromo, sepeda motor korban dipepet oleh H dan A sehingga korban berhenti. Kemudian S turun dan mengeluarkan sebilah pisau jenis wedung dan langsung dipukulkan kearah kepala korban. Karena merasa ketakutan, korban dan temannya yang dibonceng pergi meninggalkan sepeda motornya dan kemudian tersangka dan teman-temannya tersebut membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian ini, korban AA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.300.000 status sepeda korban masih kredit dan belum lunas.
Kronologi penangkapan Tim Resmob Suropati (TRS) baru mengungkap pada hari Senin, tanggal 16 September 2019 jam 19.00 WIB, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota bersama dengan Unit Reskrim Polsek Keboncandi melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Keboncandi menggunakan Ranmor R2. Sekira Jam 19.10 WIB, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota dan Unit Reskrim Polsek Keboncandi mengetahui tersangka atas nama U sedang berada di lapangan gayam kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan melihat pasar hiburan malam. Selanjutnya Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota bersama dan Unit Reskrim Polsek Keboncandi melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk kemudian membawa tersangka ke Mapolres Pasuruan Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (maw)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..