Pengamen,Pemabuk dan Penjual Miras tanpa Ijin di sidang Tipiring
Polresta Mojokerto - Polsek Gedeg, Kanit Sabhara Polsek Gedeg Aiptu H.Mustain. melaksanakan sidang Tipiring atau Tindak Pidana Ringan kepada sejumlah Pengamen, Pemabuk dan Penjual Minuman keras yang tertangkap oleh Unit Patroli Polsek Gedeg.
Senin siang(09/09/19)
Kanit Sabhara Polsek Gedeg membenarkan kegiatan sidang Tipiring tersebut. Pihaknya akan terus melaksankan razia terutama kepada pengamen jalanan, Pemabuk dan Penjual Minuman keras ditempat umum dan pelanggaran pelanggaran yang dapat meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.
"Kapolsek Gedeg AKP Suwoco, BA terus mengingatkan kepada anggota untuk tetap melaksanakan razia di simpul simpul jalan yang biasanya digunakan sebagai tempat mangkal atau berkumpulnya para pengamen yang mengganggu pengendara atau pengguna jalan sehingga di wilayah Hukum Polsek Gedeg terbebas dari pengamen ataupun pengemis yang meminta minta uang receh kepada pengguna jalan, sehingga ketertiban umum dapat terjaga dengan baik," Ujar AKP Suwoco, BA. ( Hms Pol Gedeg)
#PolisiJatim
#PolrestaMojokerto
#PolsekGedeg
#Tipiring
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..