3 Suporter PSIM Dijerat Kasus Kepemilikan Sajam
Polresta Kediri, Setelah empat Suporter PSIM Yogyakarta divonis melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), tiga suporter lainnya masih berada di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Kediri, Kamis (5/9). Mereka masih menjalani penyelidikan terhadap kepemilikan senjata tajam (sajam) serta sempat memberikan ancaman kepada pengunjung di Taman Tirtayasa saat kericuhan antar suporter berlangsung pada Senin (2/9) lalu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas, suporter yang berada di Kota Kediri ada tujuh orang. Empat orang sudah menjalani sidang dan divonis hukuman penjara 14 hari dan 20 hari, sedangkan tiga lainnya masih harus mengikuti proses penyelidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Tiga suporter ini, dari hasil pemeriksaan petugas diduga membawa senjata tajam berupa golok atau samurai, gir sepeda motor yang disambung dengan tali, serta satu lainnya diduga mengancam salah satu pengunjung Taman Tirtayasa. “Dari informasi petugas, memang mereka masih menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Saat petugas melakukan pengamanan pertandingan Persik Kediri melawan PSIM Yogyakarta pada Senin (2/9) lalu, ribuan suporter terlibat kerusuhan. Petugas yang melokalisir suporter PSIM ke area Taman Tirtayasa sempat mendapat perlawanan. Tiga diantaranya ada suporter yang saat ini masih berada di Sat Tahti.
Untuk kepimilikan sajam, saat terjadi kerusuhan salah satu suporter PSIM yang berjuluk Brajamusti ini memainkan golok/samurai di Taman Tirtayasa. Setelah kerusuhan mulai mereda, petugas segera melakukan pemeriksaan pada suporter PSIM, petugas pun menemukan berbagai sajam lainnya seperti cutter (pemes) dan pisau lipat.
Suporter yang terbukti membawa sajam berupa golok/samurai dan gir sepeda motor, melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat tentang Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata baik alat pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
Sedangkan supoter yang mengancam pengunjung Taman Tirtayasa, melanggar Pasal 335 KUHP tentang seseorang yang melakukan ancaman kekerasan baik diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, suporter tersebut juga melanggar Pasal 351 KUHP yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan atau percobaan untuk melakukan kejahatan.
Pasalnya, saat terjadinya supoter ini mengancam dengan menggunakan cutter pada salah satu pengunjung yang mengantar anaknya untuk berlatih renang. Akibat tindakan suporter ini, pengunjung tersebut mengalami luka pada leher bagian kiri. Petugas Satreskrim Polresta Kediri juga menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Suporter PSIM lainnya yang sempat berada di Mapolresta Kediri sebanyak 53 orang, 46 orang lainnya sudah kembali ke Yogyakarta. Mereka mendapat pengawalan dari petugas yang mengantar ke Simpang Tiga Mengkreng dan melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta menggunakan bus.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..