Polsek Tarokan Gerebek 2 Warug Jual Miras Tanpa Izin
Polresta Kediri - Unit Sabhara Polsek Tarokan, Polresta Kediri berhasil mengungkap peredaran Miras tanpa Ijin. Kegiatan berlangsung, Jumat 6-9-2019 jam 10.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan Tersangka KR (41) warga Dsn. Bulak Rt/Rw 05/02 Ds. Blimbing Kec. Tarokan Kab. Kediri, Brg bukti 4 (empat) botol aqua ukuran @1 liter isi arak jawa.
Tersangka kedua adalah Pambudi (42) Dsn. Templek Rt/Rw 02/02 Ds. Sumber duren Kec. Tarokan Kab. Kediri, Brg bukti 3 (tiga) botol sprite ukuran @ 420 ml isi arak jawa.
Awalnya, piket Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Miras (arak jawa) di dusun Bulak Desa Blimbing dan Templek Desa Sumber Duren.
Kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan Lidik dan memperoleh hasil bhw di warung Kopi milik Karsidi menjual Miras (arak Jawa) tanpa memiliki Ijin.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) botol aqua ukuran @ 1 liter isi arak Jawa," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Kemudian diwarung Pambudi (42). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol sprite ukuran @ 420 ml isi arak jawa.
Selanjutnya 2 (dua) tersangka tersebut berikut Brg bukti dibawa ke Polsek Tarokan guna pemeriksaan lebih lanjut. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..