Polresta Kediri Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin di GOR Joyoboyo
Polresta Kediri - Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Tersangka adalah Yani Nur Karwindo warga Lingkungan Jengglong Ds. Kawedanan Kec. Talun Kab. Blitar. Yang bersangkutan diamankan dari kawasan GOR Joyoboyo Kel. Banjarmlati. Kec. Majoroto Kota.Kediri.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 (delapan belas) botol minuman beralkohol Jenis Arak Jowo isi @ 600 ml.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di acara festival scuter daerah gor joyoboyo kel. Banjarmlati Kec.mojoroto Kota.Kediri
ada penjual minuman jenis minuman beralkhohol," kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa Yani Nur Karwindo tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Perda No.12 tahun 1983 Kota Kediri merujuk PERMENDAG No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan atas PERMEMDAG No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman keras. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..