Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi UU 22 Tahun 2019 Ke Pengemudi Taksi
Bhayangkaranews.com- Untuk menekan kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terus disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Satlantas di kawasan Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN), Selasa pagi, 30 Juli 2019.
Sosialisasi saat itu disampaikan kepada sejumlah pengemudi taksi dan para penarik ojek. Mereka dihimbau agar selalu tertib dalam berkendara serta menggunakan etika untuk mencegah kecelakaan.
Personil Satlantas juga melontarkan pertanyaan-pertanyaan mengenai rambu-rambu lalu lintas, dan bagi yang bisa menjawabnya diberikan hadiah berupa helm dan jas hujan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini terus disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan wilayah yang tertib lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini kami juga berusaha menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya. (hum)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..