• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Warga Kota Kediri Diamankan Unit Pidsus Sat R..

Warga Kota Kediri Diamankan Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Saat Jajakan Satwa Langka

Umam 22 July 2019 (10:49) Hukum

img

Polresta Kediri– Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus jual beli satwa langka yang dilindungi UU. Seorang tersangka diamankan saat menjajakan dagangannya di Pasar Burung Seteno Betek Jalan   Sam Ratulangi  Kecamatan  Kota Kediri, Senin (22/7)

 

Tersangka atas nama Susanto (43) warga   Jalan Setono Pande Komplek PDS RT 04 RW 04 Kecamatan    Kota Kediri.  Dari tersangka polisi mengamankan 1 ekor elang alap jambul, 1 ekor landak Jawa dan 1 ekor kukang.

 

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli  2019 .Anggota unit Pidsus Polres kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan langka yang dilindungi.

 

“Setelah melakukan penyelidikan tepatnya di stand pasar burung milik Susanto petugas menemukan hewan langka yg dilundungi . Sewaktu dilakukan pemeriksaan Susanto mengaku tidak memiliki Ijin dari petugas yg berwenang dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga bekerjasama dengan BKSDA dalam penanganan kasus ini ,” kata AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H, Kapolresta Kediri.

 

 

Ditambahkan AKBP Anthon, tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) atau (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO.  05 Tahun1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistimnya. (res|aro)

 

 


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

30rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :