Warga Kota Kediri Diamankan Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Saat Jajakan Satwa Langka
Polresta Kediri– Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus jual beli satwa langka yang dilindungi UU. Seorang tersangka diamankan saat menjajakan dagangannya di Pasar Burung Seteno Betek Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Kota Kediri, Senin (22/7)
Tersangka atas nama Susanto (43) warga Jalan Setono Pande Komplek PDS RT 04 RW 04 Kecamatan Kota Kediri. Dari tersangka polisi mengamankan 1 ekor elang alap jambul, 1 ekor landak Jawa dan 1 ekor kukang.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli 2019 .Anggota unit Pidsus Polres kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan langka yang dilindungi.
“Setelah melakukan penyelidikan tepatnya di stand pasar burung milik Susanto petugas menemukan hewan langka yg dilundungi . Sewaktu dilakukan pemeriksaan Susanto mengaku tidak memiliki Ijin dari petugas yg berwenang dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga bekerjasama dengan BKSDA dalam penanganan kasus ini ,” kata AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H, Kapolresta Kediri.
Ditambahkan AKBP Anthon, tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) atau (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO. 05 Tahun1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistimnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..