Diduga Rugikan Negara Rp.3,8 Milyar,Mantan Ketua PSSI Pasuruan Kota di Tahan Polda Jatim
Bhayangkaranews,Polda Jatim,SURABAYA- Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A41/VIII/2017/SUS/JATIM atas dugaan Korupsi dana hibah Pemerintah Kota Pasuruan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim selesaikan pemeriksaan para saksi dan sementara menetapkan satu orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jatim,AKBP Arman Asmara saat menggelar konferensi Pers di Bali Wartawan Bid Humas Polda Jatim,Kamis (4/7/19).
Dijelaskan oleh AKBP Arman Asmara, bahwa Subdit lll/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil ungkap tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 hingga 2015 dari Pemkot Pasuruan kepada KONI Kota Pasuruan.
"Kami sementara mengamankan satu tersangka inisial ED mantan PSSI periode 2013-2015," terang AKBP Arman.
Ditambahkan oleh AKBP Arman,selama pemeriksaan, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.
Masih menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, setelah melakukan penyelidikan, dugaan korupsi di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.883.480.409,00.
"Ini dana hibah di tahun 2013 sampai dengan 2015 yang diperuntukkan untuk PSSI Kota Pasuruan," ujar AKBP Arman Asmara.
Dana hibah tersebut untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pasuruan TA. 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp. 15.249.970.000,(lima belas miliar dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sedangkan dana yang diterima PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang menguntungkan diri sendiri.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan puluhan saksi, diperoleh keterangan dan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran PSSI selama periode 2013-2015.
"Sementara berproses tindak pidana korupsi di mana dari data yang ditemukan sebanyak 15 miliar, kemudian untuk kegiatan ini telah dilaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang saksi yang dianggap mengetahui aliran dana tersebut," jelas Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up anggaran Pemkot Pasuruan yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi PSSI dan pembinaan klub sepak bola, terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Mereka menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyimpangan anggaran,"pungkas AKBP Arman.
Hingga berita ini ditulis,tersangka dan barang bukti berupa laptop, dokumen berupa proposal dan LPJ pendistribusian dana diamankan di Mapolda Jatim. (Ln94)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..